Eksistensi Tenun Gringsing Bali dalam Era New Normal Pandemi COVID-19
Eksistensi tenun Gringsing Bali dalam era new normal covid-19 dizaman milenial saat ini tidak mempengaruhi seni kerajinan menenun masyarakat desa Tenganan Pegringsingan. Nampak dalam hal ini masyarakat Tenganan Pegringsingan tetap mewariskan kesenian tradisionalini kepada generasinya dengan mengajarkannya sesuai dengan awal seni kerajinaan ini ada tanpa terdapat pengaruh ataupun variasi-variasi baik dari motif maupun bentuknya. Masyarakat etnis Bali Aga tidak memodifikasi tenun Gringsing Bali dengan fenomena moderen yang sesuai dengan selera masyarakat milenial.Mereka menganggap dengan mempertahankan kerajinan tenun Gringsing sesuai dengan tradisi yang diwariskan leluhur mereka. Mereka akan tetap mempertahankan nilai-nilai seni-budaya yang ada pada tenun Gringsing Bali. Berdasarkan hasil penelitian, saat ini, di era new normal dari Pandemi Covid-19, tenun Gringsing Bali mulai berproduksi lagi. Walaupun warna dan keunikan desain ikatnya tidak persis sama dengan kain-kain kuno yang pernah di dokumentasikan oleh museum-museum di Eropa (khususnya museum Basel Swiss), “yang terpenting aktivitas menenun ini tetap hidup sampai saat ini”, ucap salah seorang tokoh masyarakat, I Wayan Sudarsana. “Hanya saja, agar kekuatan motifnya dapat dapat bertahan lama, benang yang di gunakan harus tetap berasal dari kapas murnihasil pintalan tangan atau mesin manual”, tambahnya.
Dalam konteks tertentu, sebenarnyalah ritualagama maupun adat seperti “ngusaba sembah” dengan perang pandannyayang dilakukan di bulan Juni 2022 beberapa waktu lewat, merupakan bangkitnya kembali tourisme datang ke desa Tenganan Pegringsingan yang secara otomatis membangkitkan gairah menenun masyarakat Tenganan Pegringsingansemakin bertambah. Tradisi menenun yang sempat mandeg di era pandemi covid -19, yang tidak luput mengena masyarakat desa Tenganan Pegringsingan, oleh etnis Bali Aga ini tetap dilakukan untuk mempersiapkan kain-kain tenun sebagai busana adat mereka maupun busana “pelinggih” tempat pemujaankepada DewaIndra. Namun selama dalam melakukan proses pekerjaan menenun, mereka melakukannya dengan tetap memegang prinsip serta melaksanakan protokol Kesehatan,memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarakserta kebersihan lingkungan serta mengikuti program pemerintah dengan melakukan vaksinasi hingga tingkat boster. Disinilah, dalam tradisi ritual yang menjadi ciri khas etnis Bali Aga ini,tenun Gringsing berfungsi dan di gunakan sebagai pakaian adat ritual maupun hiasan “pelinggih-pelinggih”(Pemujaan terhadap para Dewa). Tourismepun, terutama tourisme lokal mulai berdatangan ke Tenganan Pegringsingan di era new normal pandemi covid-19 ini, utamanya untuk menyaksikan “perang Pandan”, salah satu tradisi upacara adat pemujaan terhadap dewa Indra denganmenggunakan busana dari kain tenun Gringsing. Nampak oleh peneliti hal ini disikapi oleh etnis Bali Aga ini dengan istilah “turis dalam ritual” yang dalam perkembangannya kemudian mulai menghidupkan tradisi menenunkembali di era new normal pandemi covid-19 ini.
Persepsi Masyarakat Masih Mempertahankan Seni Kerajinan Tenun Gringsing
Mempertahankan kerajinan tenun Gringsing di era new normal yang informasi dan teknologinya semakin pesat berkembang adalah untuk menjaga warisan turun menurut yang harus tetap dipertahankan dan dilestarikan sebagai sarana bagi masyarakat dalam melakukan upacara keagamaan maupun adat. Selain untuk mempertahankan dan melestarikan kebudayaan leluhur juga dapat mereka pertontonkan kepada masyarakat luar desa Tenganan Pegringsingan melalui busana adat yang mereka kenakanterutama kaum mudanya saat melakukan upacara “Ngusaba Sembah” dengan “Perang Pandan”nya yang terkenal ke manca negara tersebut.
Menggunakan busana adat dengan kain tenun Gringsing saat “perang pandan” berlangsung, merupakan kebanggaan dan kesenangan tersendiri bagi generasi muda etnis Bali Aga Tenganan Pegringsingan. Selain mempererat kerukunan diantara mereka, dengan intensitas berkumpul yang relatif sering terutama generasi mudanya, juga merupakan suatu “ajang” mencari jodoh diantara mereka. Mereka diharapkan berjodoh dengan sesamamereka dalam satu desa. Karena awig-awig desa mereka mewajibkan demikian, apabila mereka menikah dengan orang diluar desanya, maka mereka tidak memperoleh hak maupun kewajiban lagi di desanya, alias dikucilkan. Namun jika mereka menikah dengan sesamawarga desa, mereka akan tetapdiakui sebagai warga desa Tenganan Pegringsingan dengan hak mendapatkan rumah dengan tanah seluas 2 are serta setiap bulan memperoleh tunjangan beras sejumlah 20 kg. Dengan demikian pemakaian kain tenun Gringsing sebagai pakaian adat masyarakat ini akan tetap eksis berkelanjutan. Peran generasi muda dalam melestarikan warisan turun-temurun ini sangat besar. Generasi muda dapat menentukan perkembangan tenun Gringsing melalui generasi muda nantinya dapat dilestarikan atau diwariskan lagi kepada generasi selanjutnya.
Tradisi upacara “ngusaba sembah”dengan perang pandannya yang setiap tahun dilakukan masyarakat etnis Bali Aga ini tanpa terpengaruh pembaharuan di era new normal pandemic covid-19 baru-baru ini dianggap dapat menunjukkan keeksistensian tenun Gringsing tetap berlangsung. Terbukti sebelum upacara berlangsung, menenun Gringsing mereka lakukan dirumah-rumah setiap hari sebagai selingan kesibukan rutin rumah tangga. Menenun masih diminati oleh mereka sebagai suatu persembahan kepada para Dewata nanti disaat upacara-upacara keagamaan maupun adat. Mereka terutama para ibu-ibu nya juga tetap memberikan pengetahuan dan ketrampilan ini kepada anak-anak maupun keponakan mereka, mereka mewariskan budaya ini disela-sela kesibukan mereka. Dengan mempertahankan nilai-nilai dasar seni tradisional inilahjustru membawa desa adat Tenganan Pegringsingan menjadi desa percontohan pelestarian kebudayaantradisional, dengan ikon utamanya tenun Gringsing Bali.
Upaya dalam Melestarikan Tenun Gringsing Bali di Era New Normal COVID-19 Zaman Milenium
Dari hasil penelitian yang dilakukan, hingga akhir tahun 2019 di dapatkan sekitar 1.500 orang penduduk (± 300 KK) desa Tenganan Pegringsingan 78% masyarakatnya berkecimpung dalam bidang kerajinan rumah tangga dan 16,41% (191 orang) di antaranya sebagai penenun, pembuat, dan sekaligus pedagang tenun. Sejak tahun 2020 hingga akhir tahun 2021, tenun Gringsing pada akhirnya. Selain itu, dapat menjadi media bagi masyarakat untuk saling berkumpul dan berinteraksi agar masyarakat tidak memiliki sifat individualis dan tidak membeda-bedakan satu dengan lainnyasesuai dengan statusnya serta kerukunanantar warga masyarakat etnis Bali Aga desa Tenganan Pegringsingan tetap terjaga.jumlah tersebut tidak mengalami peningkatan (Buku Persyaratan Pendaftaran Indikasi Geografis tenun Gringsing Bali, 2021: 80),sehingga ada upaya untuk meningkatkan jumlah penenun agar eksistensi tenun Gringsing tetap terjamin dengan beberapa upaya. Dengan dukungan Bupati dan dinas terkait dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Karangasem, Perbekel Desa Tenganan, serta desa adatTenganan Pegringsingan, mendirikan sebuah wadah dalam bentuk lembaga yang diberi nama “Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis tenun Gringsing Bali”. Selain bertujuan untuk upaya perlindungan terhadap tenun Gringsing Bali yang asli dalamrangka menjaga dan melindungi karakteristik dan kelangsungan nilai budaya kain tenun Gringsing maupun kesejahteraan penenun di desa asalnya yakni Tenganan Pegringsingan, juga dimaksudkan untuk membina masyarakat terutama generasi mudanya yang ada di desa untuk berkegiatan menenun.
Para penenun kain Gringsing yang bergabung dalam lembagaini umumnya karena mereka memiliki jiwa seni dan keinginan untuk mempertahankan tenun Gringsing warisan leluhur mereka turun-temurun ini agar tidak punah. Selain itu terdapat pula dorongan yang sangat besar dari generasi tua untuk tetap melestarikan tenunGringsing Bali ini dengan mengajarkan keterampilan menenun kepada generasi muda, utamanya yang tinggal di desa. Upaya ini dimaksudkan pula menurut ketua Lembaga, I Wayan Yasa, agar dapat menghentikan upaya orang luar mempercepat proses produksi tenun Gringsing dengan cara meniru motif tenun Gringsing yang asli pada jenis kain lain dengan bahan dan pewarna yang berbeda atau pewarna sintesis agar lebih cepatmenghasilkan. Jadi merupakan pencegahan terhadap ancaman orang luar desa Tenganan Pegringsingan yang akan memproduksi tenun Gringsing Bali secara illegal.
Upaya yang dilakukan ini ternyata membuahkan hasil positif, disamping tenun Gringsing Bali saat ini telah terdaftar dan memiliki hak paten atau hak indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, jumlah para penenun di desa adat Tenganan Pegringsingan hingga akhir bulan Juni 2022 ini mengalami penambahan yang semula berkisar 16,41% (191 orang) penenun menjadi 17% (198 orang) penenun. Tambahan pula, upaya berikutnya yang dilakukan adalah generasi mudanya baik yang ada di desa maupun di luar desa, selain selalu aktif mengikuti upacaraupacara agama dan adat di desanya wajib menggunakan busana dari kain tenun Grinsing. Mereka kini giat mempromosikan tenun Gringsing ke media maya (internet), dengan membuat blog serta mengunggah video pementasan “busana adat tenun Gringsing” di youtube.
Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah desa, yakni sama-sama memberikan fasilitas-fasilitas bagi setiap usaha yang dilakukan masyarakat perlindungan indikasi geografis tenun Gringsing Bali. Disamping itu,pemerintah daerah kabupaten Karangasem juga menyelenggarakan pementasan lomba “jegeg bagus” teruna-teruni Karangasem dengan menggunakan busana adat asli mereka terbuat dari kain tenun Gringsing. Keluar sebagai pemenangnya untuk “jegeg” Karangasem adalah gadis Bali Age asal desa Tenganan Pegringsingan. Hal ini tentu sajaakan menunjang eksistensi tenun Gringsing Bali tetap terjaga.