Modernisasi dan Awig-Awig
Paradigma modernisasi pada umumnya sulit untuk bisa bersanding dengan eksistensi masyarakat lokal. Umumnya, modernisasi dianggap proses perubahan struktur yang membawa pengaruh negatif. Namun, di Desa Tenganan terdapat corak menarik dari hadirnya paradigma modernisasi yang mampu bersanding dengan eksistensi lokalitas Bali Aga. Secara normatif, konsep awig-awig merupakan sebuah aturan yang mampu membuat masyarakat bertindak sesuai pakem yang telah disepakati. Kondisi demikian menyatakan bahwa masyarakat Tenganan sangat kuat dalam menjaga adat, teguh menjaga budaya, tetapi juga menjadi bagian dari arus perubahan modernisasi (Aryandri, 2010). Ritual perang pandan, tradisi menenun kain gringsing, pemanfaatan hutan merupakan konsep manusia menjaga hubungan dengan manusia dalam kerangka realitas Tri Hita Kirana.
Suwardani (2015) mengatakan bahwa Bali diperhadapkan pada fenomena paradoks, yakni berdiri pada pijakan yang berbeda. Kaki kanan terikat pada kekuatan tradisi, sedangkan kaki kiri menganut sistem nilai dari luar atau nilai-nilai modern. Namun, paradoks ini tidak sepenuhnya sama dialami oleh seluruh daerah Bali. Kondisi berbeda terjadi di Desa Tenganan, proses menjaga budaya yang terintegrasi dengan arus modernisasi menandai bahwa kedua paradigma tersebut dapat bersanding dan menciptakan peluang positif bagi masyarakat Tenganan.
Dalam kerangka Fungsionalisme struktural Parsons, hadirnya modernisasi di Desa Tenganan telah menandai peluang bagi masyarakat untuk mengambil peran melalui pariwisata. Awig-awig dihadapkan pada posisi untuk beradaptasi dengan perkembangan pariwisata. Gold dari proses ini adalah kedua paradigma ini berada pada pola saling mempengaruhi antara modernitas dan tradisional. Proses integrasi merupakan cara dari sistem mengatur antarhubungan bagianbagian dari komponennya. Awig-awig tetap menjadi pedoman ditengah pariwisata yang kian masif. Pedoman ini mengatur tentang aturan, anjuran dan larangan terkait dengan usaha memelihara keseimbangan akibat dari pengaruh modernisasi dengan cara menegakkan pasal dari tiap awig-awig agar mampu menjaga harmonisasi kehidupan jika terdapat pelanggaran yang terjadi diluar batas pakem awig-awig. Paradigma modernitas hadir di Desa Tenganan ditandai dengan masifnya pariwisata. Akan tetapi, proses ini justru menciptakan peluang bagi masyarakat Tenganan untuk menjadi bagian dari peristiwa melalui radisi menenun kain gringsing.
Respons Awig-Awig terhadap Perkembangan Pariwisata
Perjalanan awig-awig sebagai aturan adat sudah sepantasnya selalu tumbuh, berkembang selaras, dan menyesuaikan diri dengan masa dan tingkat kemanfaatan untuk kepentingan masyarakat adat (Santoso dkk, 2012). Ritual perang pandang merupakan tradisi yang dilakukan hanya setahun sekali. Ritual tersebut telah menjadi bagian dari upacara pariwisata dunia, kondisi ini menegaskan bahwa awig-awig mengikuti alur bagimana warga tenganan bisa berdiri di pondasi modernisasi. Perkembangan pariwisata di Tenganan tidak merespons warga tenganan untuk melanggar pakem awig-awig misalnya dengan mengadakan ritual perang pandan sebagai komoditas yang dilaksanakan tiap bulan.
Ritual perang pandan masih mendapatkan proteksi yang tegas dari awig-awig sehingga walaupun pesatnya perkembangan pariwisata namun perang pandan masih berada pada pakem yang sesuai dengan awig-awig. Perbedaan aturan awig-awig pada tiap desa adat membawa konsekuensi pada sikap masyarakat untuk menaati atau melanggar aturan di awig-awig. Prinsip keseimbangan adalah kata kunci yang bermuara pada keyakinan warga tenganan untuk patuh dan menerapkan awig-awig pada tiap praktek kehidupan.
Kedekatan masyarakat adat dengan lingkungan telah membuat setiap bentuk kegiatan pembangunan tetap mengacu pada tata nilai, norma, tradisi, ke percayaan, serta kebudyaan aslinya yang kemudian melahirkan suatu kearifan lokal yang menjadi landasan (Santoso dkk, 2012). Pembangunan pariwisata yang menampilkan ritual perang pandan sebagai konsumsi publik tidak terlepas dari peran awig-awig. Proses ritual yang masih mempertimbangkan nilai, menjaga keutuhan tradisi merupakan wujud kepercayaan terhadap awig-awig. Pada dasarnya, eksistensi awig-awig terlihat dari bentuk keyakinan masyarakat. Jika praktek awig-awig di terapkan sesuai pakem, maka eksistensi awig-awig masyarakat akan menciptakan harmonisasi.
Ritual perang pandan telah menjadi konsumsi publik. Konsumsi untuk sebuah rekreasi ataupun untuk di teliti (kajian akademik). Melalui konsumsi publik, ritual perang pandan menandai bahwa, tenganan memiliki 2 wajah yaitu tradisional dan modern. Kondisi demikian menegaskan bahwa, pariwisata ada karena kebudayaan bukan kebudayaan ada karena pariwisata, ungkap I ketut Sudiastika (kepala Desa Adat Tenganan Pengringsingan). Hadirnya pariwisata di Tenganan diyakini tidak akan mengikis identitas Tenganan, justru hadirnya pariwisata memberikan keuntungan karena dana ritual yang sebelumnya dibebankan pada warga tenganan kini menggunakan dana hasil pariwisata. Lalu, perkembangan pariwisata yang kian masif di tenganan memunculkan pertanyaan bagaimana peradaban tenganan selanjutnya, karena pariwisata telah menandai bagaimana budaya mampu menghadirkan pundi-pundi rupiah bagi warga tenganan.
Awig-awig diyakini sebagai benteng akhir dari ketahanan budaya sehingga pergeseran makna dari kain gringsing adalah upaya warga tenganan untuk melanggengkan dan mewariskan tradisi menenun pada tiap generasi. Pariwisata adalah sebuah wadah, dimana tradisi menenun diwariskan pada tiap generasi. Bagus (dalam Suwardani, 2015) juga menegaskan, bahwa meskipun masyarakat Bali telah mengalami “pergesekan budaya” yang datang dari timur dan barat, sehingga menimbulkan adanya perubahan-perubahan, namun pada hakekatnya perubahan yang ditimbulkan akibat pertemuan budaya tersebut belum begitu berarti, karena masyarakat Bali masih bercorak kolektif, komunal dan ritualistik. Pergesekan budaya yang terjadi di Tenganan direspons positif oleh warga desa Tenganan. Respons ini bermuara pada upaya warga Tenganan dalam melanggengkan tradisi menenun yang menghasilkan pundi-pundi rupiah sekaligus meningkatkan kreativitas sebagai bentuk produksi dan investasi pengetahuan pada tiap peradaban dalam kerangka awig-awig.
References
Aryandari, Citra. 2010. “Gringsing” Jalinan Estetika-Mitos Ritus Perang Pandan. Jurnal Resital, Vol. 11 No. 2
Dewi, Anggraeni Purnama. 2016. Komodifikasi Tari Barong di Pulau Bali Seni Berdasarkan Karakter Pariwisata. Jurnal Panggung Vol. 26 No.3
Giddens, Anthony. 2005. Konsekuensi-Konsekuensi Modernitas. Yogyakarta: Kreasi Wacana
Lodra, I Nyoman. 2016. Komodifikasi Makna Tenun Gringsing sebagai “Soft Power” Menghadapi Budaya Global. Jurnal kajian Bali Vol.06 No.01
Moleong, L. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Posdakarya
Ritzer, George. 2012. Teori Sosiologi (Dari Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Terakhir Postmodern).Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Santoso, dkk. 2012. Desa Adat Tenganan Pengringsiangan dalam Pengelolaan Hutan di Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali. Jurnal Resital Vol. 11 No.2
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Penerbit Alfabeta
Suwardani, Ni Putu. 2015. Pewarisan Nilai-Nilai Kearifan Lokal untuk Memproteksi Masyarakat Bali dari Dampak Negatif Globalisasi. Jurnal Kajian Bali Vol. 05, No. 02
Utama, I Gusti Bagus Rai. 2016. Keunikan Budaya dan Keindahan Alam sebagai Citra Destinasi Bali menurut Wisatawan Australia Lanjut Usia. Jurnal Kajian Bali Vol. 06 No. 01
Windia, Wayan P. 2010. Bali Mawacara Kesatuan Awig-Awig, Hukum dan Pemerintahan di Bali. Denpasar: Udayana University Press.